JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mengeluarkan surat penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022. Dalam surat itu, terdapat aturan memasang bendera setengah tiang 30 September.
Pada poin nomor lima surat tersebut, dijelaskan setiap instansi pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September.
Kemudian, pada 1 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB bendera harus dikibarkan satu tiang penuh.
Pada tanggal 30 September diperingati sebagai hari G30S PKI atau Gerakan 30 September 1965. G30S PKI adalah peristiwa pemberontakan PKI dengan tujuan merebut kekuasaan dari pemerintah dengan menculik 6 jenderal dan 1 perwira pertama.