Bendera Setengah Tiang 30 September, Ini Aturannya dari Pemerintah

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Bendera Setengah Tiang 30 September

JAKARTA, iNews.id - Kemendikbudristek mengeluarkan surat penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2022. Dalam surat itu, terdapat aturan memasang bendera setengah tiang 30 September.

Pada poin nomor lima surat tersebut, dijelaskan setiap instansi pusat dan daerah, perwakilan RI di luar negeri, satuan pendidikan dan seluruh masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera setengah tiang pada 30 September.

Kemudian, pada 1 Oktober 2022 pukul 06.00 WIB bendera harus dikibarkan satu tiang penuh. 

Mengapa Tanggal 30 September Dipasang Bendera Setengah Tiang?

Pada tanggal 30 September diperingati sebagai hari G30S PKI atau Gerakan 30 September 1965. G30S PKI adalah peristiwa pemberontakan PKI dengan tujuan merebut kekuasaan dari pemerintah dengan menculik 6 jenderal dan 1 perwira pertama.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
9 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Nadiem Bantah Kliennya Bikin Grup WhatsApp untuk Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

Nasional
2 bulan lalu

Nadiem Makarim usai Diperiksa Kejagung 10 Jam: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka

Nasional
2 bulan lalu

Kejagung Terima Pengembalian Uang terkait Kasus Korupsi Laptop, dari Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal