Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Suasana sidang vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dia meyakini kliennya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan.

"Uang yang mengalir ke Pak Heru Hidayat tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan para manajer investasi," tutur Kresna.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun.

Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 menit lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
2 hari lalu

Eks Anak Buah Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun dalam Kasus Chromebook

Nasional
6 hari lalu

Kejagung Sita Hotel di Setiabudi Jaksel terkait Kasus Korupsi Kredit Sritex

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal