Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jalani Sidang Vonis Hari Ini

Irfan Ma'ruf
Suasana sidang vonis Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus Jiwasraya di PN Jakpus, Senin (26/10/2020). (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Dia meyakini kliennya tidak bersalah berdasarkan fakta-fakta yang tersaji di persidangan.

"Uang yang mengalir ke Pak Heru Hidayat tidak terkait dan tidak ada hubungannya dengan para manajer investasi," tutur Kresna.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp6.078.500.000.000.

Jaksa mengungkapkan Benny Tjokro dan Heru Hidayat bekerja sama dalam korupsi ini. Jaksa mengatakan Benny dan Heru terbukti bekerja sama mengendalikan saham dengan cara tidak wajar.

Sementara Heru Hidayat dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda senilai Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Heru diminta membayar uang pengganti Rp10.728.783.375 triliun.

Benny dan Heru juga diyakini jaksa terbukti melakukan TPPU terkait kasus investasi saham Jiwasraya ini. Keduanya menyamarkan uang dengan membeli sejumlah aset seperti kendaraan, tanah, dan perhiasan emas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Gibran: Koruptor Harus Dimiskinkan, Negara Ambil Semua Harta yang Mereka Curi

Nasional
1 hari lalu

Gibran Ingin Koruptor Dimiskinkan, Dorong RUU Perampasan Aset Disahkan

Nasional
2 hari lalu

3 Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Dituntut 14 Tahun Penjara usai Rugikan Negara Rp285 Triliun

Nasional
5 hari lalu

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025: Skor Turun ke 34, Peringkat 109

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal