Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Hal Ini yang Menjadi Pertimbangan Jaksa

Ami Heppy S
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati (Foto: Istimewa)

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk dalam kejahatan luar biasa. Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.

Lebih lanjut, perbuatan Benny Tjokro tersebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Perbuatan yang dilakukan Benny Tjokro juga dinilai menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Lebih lanjut lagi, atas perbuatan Benny Tjokro tersebut negara mengalami kerugian yang besar hingga Rp22,7 triliun.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22.788.566.482.083," terang jaksa.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

2 bulan lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

2 bulan lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

2 bulan lalu

Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan: Sebatas Kasus Asabri

2 bulan lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal