Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Hal Ini yang Menjadi Pertimbangan Jaksa

Ami Heppy S
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) (Persero) tahun 2012-2019.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinyatakan JPU telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro bersalah karena telah melakukan korupsi bersama dengan beberapa terdakwa lain serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

21 hari lalu

Lelang Sitaan Koruptor, 16 Unit Apartemen dan 24 Tanah Milik Benny Tjokro Laku Rp129 Miliar

1 bulan lalu

Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Terima Uang Rp50 Miliar dari Tan Kian 

1 bulan lalu

Hotman Paris Ungkap Febrie Adriansyah Dicecar 18 Pertanyaan: Sebatas Kasus Asabri

1 bulan lalu

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru, Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Jadi Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal