Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati, Hal Ini yang Menjadi Pertimbangan Jaksa

Ami Heppy S
Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) (Persero) tahun 2012-2019.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan pada Rabu (26/10/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya dinyatakan JPU telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa juga meminta Majelis Hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro bersalah karena telah melakukan korupsi bersama dengan beberapa terdakwa lain serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa membeberkan sejumlah alasan menjatuhkan hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk dalam kejahatan luar biasa. Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal.

Lebih lanjut, perbuatan Benny Tjokro tersebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Perbuatan yang dilakukan Benny Tjokro juga dinilai menyebabkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Lebih lanjut lagi, atas perbuatan Benny Tjokro tersebut negara mengalami kerugian yang besar hingga Rp22,7 triliun.
"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lain telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp22.788.566.482.083," terang jaksa.

Jaksa juga menilai Benny Tjokro merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Dimana kasus tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp16,87 triliun.

Profil Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International yang terseret kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Pada 2019 lalu, Forbes memasukkan nama Benny Tjokro dalam daftar orang terkaya di Indonesia tahun 2018.
Forbes menaksir kekayaan Benny Tjokro kala itu mencapai 670 juta AS atau sekitar Rp10,4 triliun.

Benny Tjokrosaputro atau yang akrab disapa Bentjok lahir di Surakarta, Jawa tengah pada 15 Mei 1969.
Ia merupakan cucu dari pendiri Batik Keris, Kasoem Tjokrosaputra.

Lulusan Universitas Trisakti ini dikenal sebagai pengusaha serta investor saham. Bahkan kegiatannya sebagai investor saham telah digelutinya sejak masih berkuliah. Saham pertama yang dibelinya adalah saham Bank Ficorinvest.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat

Nasional
18 hari lalu

Eks Dirut Asabri Adam Damiri Jalani Sidang PK Perdana, Serahkan 8 Novum

Nasional
11 bulan lalu

Beda Nasib Benny Tjokro-Harvey Moeis! Sama-sama Diduga Korupsi Triliunan, Vonis bak Langit dan Bumi

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Jeffry Haryadi jadi Dirut Asabri

Bisnis
1 tahun lalu

Erick Thohir Mau Lepas BUMN Asabri dan Taspen ke Sri Mulyani, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal