JAKARTA, iNews.id - Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga Rp22,7 triliun terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero) tahun 2012-2019.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).
Perlu diketahui, ini merupakan kasus kedua yang menjerat Benny Tjokro. Benny bersama sejumlah terdakwa lainnya diyakini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp22,7 triliun. Kerugian negara tersebut berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi di tubuh PT Asabri.
Besaran kerugian keuangan negara tersebut sebagaimana hasil dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Dalam perkara ini, Benny didakwa telah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asabri periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri dan Direktur Utama PT Asabri periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja.