Benny Tjokro Dituntut Hukuman Mati Kasus Korupsi Asabri

Ariedwi Satrio
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman mati. (Foto: Antara)

Kemudian, Direktur Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-Juni 2014, Bachtiar Effendi; Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum) serta Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto. 

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat dan Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), Teddy Tjokrosapoetro. 

Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Kontroversial, Penjara di AS Eksekusi Mati Napi Kasus Pembunuhan Pakai Gas Nitrogen

Nasional
1 hari lalu

Penyidik Ungkap Kejanggalan Akta Pisah Harta Sandra Dewi-Harvey Moeis, Apa Itu?

Nasional
1 hari lalu

Kejagung Ungkap Alasan Sita Tas Mewah hingga Perhiasan Sandra Dewi dalam Korupsi Timah

Nasional
4 hari lalu

Heboh Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Boni Hargens: Tak Ada Bukti

Nasional
4 hari lalu

Rampai Nusantara: Proyek Kereta Cepat Whoosh Bukan untuk Cari Untung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal