Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko ke Polisi terkait Pencemaran Nama Baik

Irfan Ma'ruf
Pengacara Benny Tjokorosaputro, Muchtar Arifin. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Tidak hanya Hexana, Benny Tjokrosaputro mengatakan pihaknya juga akan melaporkan Sekretaris PT Asuransi Jiwasraya Budiono. Laporan diterima dengan nomor laporan LP/1250/II/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 24 Februari 2020 dengan pelapor bernama Safriadi yang berprofesi sebagai advokat.

Saat membuat laporan polisi itu, Muchtar membawa bukti-bukti yang cukup. Bukti yang dibawa berisi keterangan-keterangan yang disampaikan Dirut Jiwasraya di media massa terkait kasus yang dilaporkan ini.

"Pasal 311, 317 KUHP. Ada juga menyangkut UU ITE, itu nanti penyidik yang akan mengumpukan bukti, kita lihat saja nanti," ujar Muchtar.

Kejagung menetapkan enam tersangka yakni Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Polri Tinggalkan Gaya Militer, Jangan Hedonis

Nasional
16 jam lalu

Komisi Reformasi Ingin Ciptakan Polisi Sipil, Mahfud: Tak Militeristik, Disenangi Orang

Nasional
18 jam lalu

Polri Tetap di Bawah Presiden, Mahfud MD: Kalau di Bawah Kementerian Nanti Dipolitisir

Nasional
24 jam lalu

Kompolnas Kembangkan Pengaduan Digital, Warga Bisa Laporkan Polisi Nakal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal