JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) tahun 2012-2019, menyampaikan pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Benny merasa jadi korban tebang pilih penegakan hukum Kejagung.
"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan unek-unek kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Benny saat membacakan pembelaan.
Benny mengklaim telah banyak memberi keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Namun, menurut dia jaksa penuntut umum justru menitikberatkan kesalahan yang dilakukan PT Asabri.
"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.
Menurut Benny, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa tidak adil. Sebab, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan terdakwa pejabat PT Asabri lain yang dianggap sebagai aktor utama korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.