Kejari Jakpus Sita 209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Jabar dan Banten

Erfan Ma'ruf
Aset Benny Tjokro disita Kejari Jakpus (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan penyitaan terhadap aset Benny Tjokrosaputro seluas 1.524.304 meter persegi dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Tanah itu berada di Jawa Barat dan Banten.

"Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 m2," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (24/11/2022). 

Lebih lanjut dia mengatakan, tanah tersebut berada di tiga titik tersebar di Jawa Barat dan Banten. Sebanyak 93 bidang tanah seluas 980.516 meter persegi terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kedua, 70 bidang tanah seluas 197.608 meter persegi terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 

"Kemudian 46 bidang tanah seluas 346.180 meter persegi terletak di Desa Cimanggeunteung, Kecamatan Rangkas Bitung, Lebak, Banten," ujarnya. 

Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
22 hari lalu

Presiden Prabowo Tunjuk Kuntadi Jadi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung

Nasional
30 hari lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Komisi III DPR Segera Bentuk Panja Reformasi Polri, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
1 bulan lalu

Hore! Pemerintah bakal Kasih Modal Tanah untuk Orang Miskin, Ini Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal