Berantas Truk ODOL, Pemerintah bakal Atur Lewat Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi truk (Dok. istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah bakal memperkuat pemberantasan truk bermuatan lebih atau over dimension over load (ODOL) melalui perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penguatan tersebut menjadi salah satu substansi yang didorong Kementerian Perhubungan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, penguatan regulasi tersebut akan memperluas objek pertanggungjawaban dalam pelanggaran ODOL. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pengemudi kendaraan, tetapi juga pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan angkutan barang..

Selain memperkuat aspek sanksi, pemerintah juga mendorong pengawasan kendaraan ODOL berbasis teknologi. Kemenhub saat ini tengah menguji coba pengawasan angkutan barang menggunakan sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran ODOL.

"Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional," kata Aan dalam keterangan resmi, Minggu (20/9/2026).

Penguatan pengawasan berbasis teknologi diharapkan dapat memperbaiki ekosistem angkutan logistik. Sistem tersebut memungkinkan proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan dengan dukungan data serta teknologi kamera.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 jam lalu

Kemenhub Siap Angkat Kapal Virgo Transport 8 dari Dasar Laut Jawa

2 hari lalu

Breaking News: Menhub Copot Dirjen Perhubungan Laut usai Rentetan Kecelakaan Kapal

2 hari lalu

Kemenhub Perluas Pencarian Penumpang KM Virgo Transport 8, Kerahkan Tim Penyelam

4 hari lalu

Lupa Tarik Rem Tangan, Truk Nyelonong Hantam Kios di Cipinang Jaya Hingga Dua Orang Terluka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal