JAKARTA, iNews.id - Berapa biaya Ibadah Haji Tahun 2024 terbaru? Pertanyaan tersebut muncul mengingat pada tahun ini terdapat perbedaan besaran biaya haji.
Biaya ibadah haji merupakan salah satu hal yang perlu dipersiapkan oleh calon jemaah haji. Setiap tahun, biaya haji mengalami perubahan sesuai dengan kondisi ekonomi, kurs mata uang, dan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
Pada tahun 2024, pemerintah dan DPR RI telah menetapkan biaya haji sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler. Biaya ini terdiri dari 60% yang ditanggung oleh jemaah dan 40% yang dibayarkan oleh pemerintah melalui nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Biaya perjalanan ibadah haji yang langsung dibayarkan oleh jemaah disebut sebagai Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Jumlah Bipih yang harus disetor oleh jemaah sebesar 60 persen dari total Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), atau setara dengan Rp 56.046.172.
Pembiayaan tersebut mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.