Untuk membayar biaya haji 2024, jemaah harus melunasi sisa biaya haji yang belum dibayarkan saat pendaftaran. Sisa biaya haji ini berbeda-beda untuk setiap embarkasi, tergantung dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berikut ini adalah daftar sisa biaya haji 2024 per embarkasi yang harus dibayarkan oleh jemaah
Jemaah harus melunasi sisa biaya haji ini paling lambat 30 hari sebelum keberangkatan. Jika tidak, maka jemaah akan dicoret dari daftar calon jemaah haji dan dana setoran awal akan dikembalikan.
Berapa biaya Ibadah Haji Tahun 2024 terbaru? Sudah terjawab bukan? Semoga bermanfaat dan membantu Anda dalam merencanakan ibadah haji.