JAKARTA, iNews.id - DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (KIA) menjadi undang-undang. Salah satu poin penting yang disepakati dalam UU KIA yakni memberikan cuti bagi suami hingga lima hari untuk mendampingi istri melahirkan.
Secara terperinci, naskah RUU KIA mengatur cuti bagi suami mendampingi istri dalam melakukan persalinan adalah dua hari. Cuti dapat diberikan tiga hari berikutnya sesuai dengan kesepakatan.
Selain itu, suami juga berhak mendapat cuti selama dua hari untuk mendampingi istri yang mengalami keguguran.
Tak hanya itu, cuti juga diberikan bagi ibu yang melahirkan. Ketentuannya paling singkat tiga bulan pertama.
Cuti dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Adapun pengesahan undang-undang ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).