Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Contoh Kasus Aceh dan Timor Timur

Komaruddin Bagja
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ilustrasi Darurat Militer (Foto: AP)

JAKARTA, iNews.id -  Berapa lama darurat militer diterapkan? Ini adalah pertanyaan penting, terutama ketika negara menghadapi situasi genting seperti konflik bersenjata, kerusuhan, atau ancaman terhadap keutuhan nasional. 

Situasi Indonesia belakangan ini yang diwarnai dengan demo ricuh membuat isu ini semakin relevan dibicarakan.

Menurut Perppu No. 23 Tahun 1959 (jo. UU tentang Keadaan Bahaya), durasi pemberlakuan darurat militer di Indonesia secara hukum dibatasi hingga enam bulan, dan untuk keadaan perang dapat diperpanjang hingga satu tahun (suara.com).

Dasar Hukum Pemberlakuan dan Batas Waktu

Peraturan mengenai durasi darurat militer diatur oleh Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya (Perppu No. 23/1959) yang memberi kewenangan kepada presiden untuk menyatakan darurat militer atau perang. Setelah pengumuman resmi, pemerintah wajib menyampaikan RUU kepada DPR selambat-lambatnya dalam 3 hari. Bila kondisi darurat berlangsung, pemerintah bisa memperpanjangnya — namun perpanjangan tetap tunduk pada kerangka hukum yang sama.


Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? 

Secara umum, darurat militer diterapkan dengan durasi sebagai berikut:

  • Untuk darurat militer biasa, berlaku maksimal 6 bulan.
  • Untuk keadaan perang, dapat diberlakukan hingga 1 tahun.


Untuk kasus khusus, durasi bisa lebih singkat, contohnya darurat militer di Timor Timur hanya berlangsung sekitar 16 hari.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
10 jam lalu

HUT ke-81 TNI, Momentum Meneguhkan Pertahanan Semesta yang Dimulai dari Masyarakat

12 jam lalu

Pangkogabwilhan III Tegaskan TNI Tak Benci OPM: Kami Harapkan Kembali ke Ibu Pertiwi

12 jam lalu

Saleh Mustafa Jadi Wamentan, Panglima TNI: Kalau ke Kementerian, Pensiun Dini

13 jam lalu

Panglima TNI Ungkap Alasan Penambahan 204 Satuan Baru, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal