Bicara soal tunjangan, penting diketahui bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 sudah mengalami penyesuaian untuk semua golongan. Namun, berapa sih gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu?
Gaji pokok PPPK paruh waktu berkisar mulai dari Rp1.938.500 per bulan untuk golongan terendah. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa berbeda-beda tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.