Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu? Cek di Sini Informasinya

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi berapa tunjangan PPPK paruh waktu. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Berapa tunjanganPPPK Paruh Waktu menjadi informasi yang banyak dicari masyarakat. Sebab, hal ini menarik untuk diketahui bagi yang ingin melamar.

PPPK Paruh Waktu kini menjadi pilihan fleksibel bagi instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga profesional dengan jam kerja yang lebih ringan dibandingkan PPPK Penuh Waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi jam kerja yang lebih fleksibel. Skema ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintah yang terkendala anggaran pegawai, namun tetap memerlukan tenaga ahli guna menunjang pelayanan publik. 

Masa kerja PPPK Paruh Waktu biasanya diatur setiap satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki peran penting dalam menentukan masa dan jam kerja PPPK paruh waktu, yang disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran instansi.

Berapa Tunjangan PPPK Paruh Waktu di Tahun 2025?

Bicara soal tunjangan, penting diketahui bahwa gaji PPPK Paruh Waktu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Besaran gaji pokok PPPK tahun 2025 sudah mengalami penyesuaian untuk semua golongan. Namun, berapa sih gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu?

Gaji pokok PPPK paruh waktu berkisar mulai dari Rp1.938.500 per bulan untuk golongan terendah. Namun, angka tersebut belum termasuk tunjangan tambahan yang bisa berbeda-beda tergantung instansi, jabatan, dan lokasi penempatan.

Berapa tunjangan PPPK Paruh Waktu?

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 hari lalu

‎Purbaya Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta per Bulan: Kegedean

14 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicopot Sementara dari Status Jaksa, Masih Terima Gaji

18 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

20 hari lalu

Tukin TNI dan Pegawai Kemhan Naik, Istana Sebut Tunjangan Guru juga Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal