Dia menyarankan kepada masyarakat sebaiknya memusnahkan dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai. Upaya ini dinilai untuk menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak tertentu.
“Surat keterangan itu kan untuk penduduk. Bila sudah tidak dipakai dimusnahkan oleh penduduknya biar aman,” ucapnya.