JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Marisi Pangaribuan, Rabu (22/12/2021). Marisi dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Melalui pemeriksaan terhadap Marisi, KPK akan mendalami tentang kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kolaka Timur (Koltim) yang sumber dananya berasal dari hibah BNPB.
Keterangan Marisi dinilai penting untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif Koltim, Andi Merya Nur (AMN).
Dalam kasus tersebut, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Perindustrian, B Mukaddas Dala serta Kasubdit Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah, Anne Sumartine. Mereka diperiksa untuk tersangka Andi Merya Nur.
"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi tersebut untuk tersangka AMN (Andi Merya Nur) dkk," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (22/12/2021).