Beredar Dokumen Kependudukan Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Ini Saran Kemendagri

Dita Angga
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah. (Foto: Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi soal beredar di media sosial dokumen kependudukan berupa surat keterangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti di media sosial yang menjadi bungkus gorengan. Kemendagri membenarkan dokumen itu merupakan diterbitkan Disdukcapil.

Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah meminta dokumen yang berisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) dijaga dengan baik.

“Dokumen tersebut adalah dokumen yang dibuat oleh dinas dukcapil yang berupa surat keterangan yang diberikan dan dipegang oleh masyarakatnya,” ujar Zudan di Jakarta, Senin (27/12/2021).

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Health
1 hari lalu

Ketergantungan Gadget Picu Gangguan Kesehatan Mental? Ini Faktanya!

Nasional
2 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Medsos, KemenPPPA: Langkah Tepat!

Nasional
5 hari lalu

Dasco: Kita Perlu Persatuan Nasional yang Bukan Omon-omon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal