Beredar Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Felldy Aslya Utama
Masyarakat diminta tidak percaya dan terprovokasi dengan hoaks omnibus law Cipta Kerja yang banyak beredar di media sosial. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id – Kabar bohong atau hoaks (hoax) mengenai omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR ramai beredar di masyarakat. Masyarakat diminta tidak begitu saja percaya.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menuturkan, banyak informasi disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab mengenai pasal-pasal dalam omnibus law. Terhadap informasi ini, masyarakat diminta melakukan kroscek terlebih dahulu.

"Jangan terprovokasi, cek informasi yang beredar. Ini agar kita tidak terhasut dengan hoaks," kata Azis di Jakarta, Kamis (8/10/2020).

Berdasarkan penelusuran, terdapat 12 poin omnibus law yang marak beredar. Poin-poin tersebut dinyatakan tidak benar.

Berikut fakta-fakta omnibus law:

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Fakta: uang pesangon tetap ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerjaan-Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerjaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman; (Ayat 2): Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?

Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerjaan-Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Fakta: Hak cuti tetap ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerjaan-Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

DPR Ungkap Money Politics di Pilkades juga Parah, Kandidat Rogoh Kocek Rp16 Miliar

Nasional
12 jam lalu

Anggota DPR Ungkap Kunci Indonesia Jadi Negara Besar: Kepercayaan Rakyat

Nasional
15 jam lalu

Puan bakal Minta Penjelasan soal Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN

Nasional
15 jam lalu

Puan soal RUU Pilkada: Pileg dan Pilpresnya Saja Belum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal