Beredar Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ini Faktanya

Felldy Aslya Utama
Masyarakat diminta tidak percaya dan terprovokasi dengan hoaks omnibus law Cipta Kerja yang banyak beredar di media sosial. (Foto: Istimewa).

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Fakta: Status karyawan tetap masih ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah perusahaan bisa nelakukan PHK sepihak kapan pun?

Fakta: Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Fakta: Status karyawan tetap masih ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah buruh dilarang protes dengan ancaman PHK?

Fakta: Tidak ada larangan.

12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tapi kebijakan pemerintah.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
54 menit lalu

Prabowo Serahkan 16 Nama Calon Anggota Dewan Energi Nasional ke DPR, Ini Daftarnya

Nasional
17 jam lalu

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba'asyir di DPR, Bahas Persatuan dan Kemaslahatan Umat

Nasional
21 jam lalu

Breaking News: MKD Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Tetap Jadi Anggota DPR

Nasional
21 jam lalu

MKD Sepakat Proses Aduan, Sahroni hingga Uya Kuya bakal Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal