6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
7. Apakah perusahaan bisa nelakukan PHK sepihak kapan pun?
Fakta: Perusahaan tidak dapat melakukan PHK secara sepihak.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 90 tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.
9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
Penjelasan: Bab IV: Ketenagakerajaan- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.
11. Benarkah buruh dilarang protes dengan ancaman PHK?
Fakta: Tidak ada larangan.
12. Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang, tapi kebijakan pemerintah.