Soal kelanjutan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK, kata Ghufron, sudah pernah menyampaikan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kemenpan RB dan BKN. Hal itu dilakukan sebagai langkah administratif lanjutan untuk para pegawai yang memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat hasil TWK.
"Hal ini bukan kami melempar tanggung jawab, namun untuk menyamakan persepsi dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga yang tugas dibidang aparatur sipil negara. Karena kami lembaga penegak hukum yang selama ini urusan pegawai secara otonom kami atur terpisah dan berbeda dengan ASN," ucap Ghufron.
"Sehingga, secara formil karena yg berwenang sebagai pembina manajemen ASN adalah Kemenpan RI, maka tentu lebih lanjut kami harus koordinasi dengan Kemenpan dan BKN," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa ada 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi ASN. Salah satu yang dikabarkan tidak lolos dalam tes tersebut yakni, penyidik senior Novel Baswedan dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.
Kendati demikian, Firli memastikan bahwa tidak ada pegawai KPK yang dipecat. Dijelaskan Firli, pihaknya akan berkoordinasi lebih dulu dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) soal 75 pegawai yang tidak lolos TWK.