Beredar SK Pembebastugasan 75 Pegawai, KPK : Kami Masih Perjuangkan Hak Mereka

Arie Dwi Satrio
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan KPK masih terus memperjuangkan hak para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Tes tersebut dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara.

"Kami berterimakasih atas perhatian dan dukungan segenap pihak terhadap proses alih status pegawai KPK ke ASN ini. Kami akan melakukan dan memperjuangkan hak pegawai secara prosedural hukum dan untuk itu kami akan terbuka untuk menyampaikan dan menerima segala masukan dari masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).

Hal itu diungkapkan Ghufron menanggapi beredarnya potongan Surat Keputusan (SK) pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Potongan surat yang beredar tersebut, telah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri, meskipun tanpa disertai tanggal penetapannya dan cap kedinasan KPK.

KPK sejak awal memang telah mengumumkan adanya 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan dalam rangka alih status menjadi ASN. Namun, hingga saat ini, KPK belum mengambil keputusan untuk memecat 75 pegawai tersebut.

"Sampai saat ini kami hanya mengumumkan hasil TWK, dan tidak ada pemecatan kepada seorangpun pegawai KPK," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Buletin
4 jam lalu

Prabowo Minta Anak Muda Tak Hanya Kejar Jadi ASN, Tapi Berani Berbisnis

Nasional
10 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
22 jam lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal