Beredar Surat Permintaan Donasi Kemanusiaan, Ini Penjelasan KPK

Ariedwi Satrio
Gedung KPK . (Foto: Ilustrasi/Ist).

Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Surat edaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.

Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati demikian, surat edaran itu mengatur jumlah donasi minimal untuk setiap jabatan.

Di mana, untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta, JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta, jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.

Kemudian, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji, Susul Yaqut dan Gus Alex

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Paling Rendah

Nasional
2 hari lalu

KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret

Nasional
2 hari lalu

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi, Raup Rp10,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal