Beredar Surat Permintaan Donasi Kemanusiaan, Ini Penjelasan KPK

Ariedwi Satrio
Gedung KPK . (Foto: Ilustrasi/Ist).

Surat edaran lainnya, SE Nomor 7 tentang Imbauan Aksi Kepedulian Kepada Keluarga Besar Insan KPK yang Terdampak Pandemi Covid-19. Surat edaran ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 19 Maret 2022.

Dalam surat itu, KPK mengimbau agar para pegawai memberi iuran atau donasi secara sukarela. Kendati demikian, surat edaran itu mengatur jumlah donasi minimal untuk setiap jabatan.

Di mana, untuk jabatan JPT Madya, minimal donasi sebesar Rp3 juta, JPT Pratama minimal donasi Rp2 juta, jabatan administrator dan JF Ahli Madya minimal donasi sebesar Rp1 juta.

Kemudian, untuk jabatan JF Ahli Muda dan JF Ahli Pertama donasi minimal Rp500 ribu; serta jabatan Pelaksana dan JF Keterampilan donasi minimal Rp250.000.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK: Penetapan Tersangka Didasarkan Kecukupan Alat Bukti

Nasional
21 jam lalu

Eks Menag Yaqut Lawan Penetapan Tersangka lewat Praperadilan, Ini Reaksi KPK

Nasional
22 jam lalu

Eks Menag Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan Penetapan Tersangka KPK

Nasional
23 jam lalu

KPK Geledah Kantor Pajak Banjarmasin, Ini Barang Bukti yang Disita terkait Kasus Mulyono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal