Berkas 8 Tersangka Kasus Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dharmawan Hadi
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian. (Foto: Dharmawan Hadi).

SUKABUMI, iNews.id - Proses hukum kasus perusakan rumah singgah yang digunakan sebagai tempat retret di Desa Tangkil, Kabupaten Sukabumi, kini memasuki tahap kedua. Berkas penyidikan terhadap delapan tersangka telah dinyatakan lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.

Pernyataan terkait perkembangan kasus tersebut disampaikan oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Samian saat meninjau langsung lokasi rumah singgah bersama unsur TNI, DPRD, MUI, FKUB, Kesbangpol, serta Camat Cidahu pada Senin (14/7/2025).

“Perkara sudah pada tahap pemberkasan, dan berkasnya telah kami kirim ke jaksa penuntut umum. Kami tinggal menunggu hasil kajiannya,” ujar AKBP Samian.

Dia mengatakan, meskipun delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, pihaknya masih terus menyelidiki kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Jika dalam pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan kami proses sesuai hukum,” ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Jabar
5 bulan lalu

Alasan Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Perusakan Vila Retret Ibadah di Sukabumi

Nasional
7 hari lalu

21 Pelaku Demo Ricuh Didakwa Lakukan Perusakan dan Lempar Bom Molotov ke Gedung DPR

Nasional
28 hari lalu

Pejabat di Bandung Diduga Terjerat OTT, Kejari Bakal Umumkan Malam Ini  

Nasional
1 bulan lalu

Pameran Kinerja Kejaksaan On The Spot 2025, Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal