Sebanyak 19 orang menjadi JPU yang ditujuk dalam guna membawa berkas perkara tipikor atas nama Tersangka JHT ke pengadilan.
Hari mengatakan pelimpahan berkas perkara yahap II atas nama tersangka JHT dilaksanakan secara biasa dari Rutan Salemba Cabang Kejagung kemudian diserahkan kepada JPU. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.
"Selanjutnya terhadap terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk masa selama 20 hari. Terhitung tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020," katanya.