Berkas Dinyatakan Lengkap, Tersangka Joko Hartono Tirto Kasus Jiwasraya Diserahkan ke JPU

Irfan Ma'ruf
Jiwasraya. (Foto: Ist)

Sebanyak 19 orang menjadi JPU yang  ditujuk dalam guna membawa berkas perkara tipikor atas nama Tersangka JHT ke pengadilan. 

Hari mengatakan pelimpahan berkas perkara yahap II atas nama tersangka JHT dilaksanakan secara biasa dari Rutan Salemba Cabang Kejagung kemudian diserahkan kepada JPU. Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19.

"Selanjutnya terhadap terdakwa JHT dikenakan kembali penahanan rumah tahanan negara (Rutan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI  untuk masa selama 20 hari. Terhitung tanggal 20 Mei 2020 sampai dengan 8 Juni 2020," katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Kejagung Lelang Tanah Benny Tjokro Seluas 171.663 Meter di Bogor, Laku Rp18 Miliar

Bisnis
9 bulan lalu

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Jiwasraya, Minta Segera Dibubarkan!

Buletin
9 bulan lalu

Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan, Tangan Diborgol

Bisnis
9 bulan lalu

Respons Kemenkeu usai Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya

Nasional
9 bulan lalu

Kejagung Tetapkan Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Baru Kasus Jiwasraya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal