Berkas Gugatan PDIP terhadap KPU ke PTUN Dinyatakan Lengkap, Sidang Perdana 2 Mei

Riyan Rizki Roshali
PTUN menyatakan berkas gugatan PDIP terhadap KPU lengkap. Sidang perdana diagendakan 2 Mei 2024. (Foto: Antara)

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Dia menjelaskan, KPU juga dinilai menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan Prabowo-Gibran. 

"Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Gayus. 

Menurutnya, tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati. 

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tegas Gayus. 

Gayus mengatakan PDIP adalah salah satu pihak yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut. "Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ungkapnya.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
6 hari lalu

DKPP Tolak Aduan Bonatua Silalahi soal Verifikasi Dokumen Ijazah Jokowi

9 hari lalu

Rismon Sianipar Cs Gugat Aturan Praperadilan ke MK, Soroti Pengajuan Berulang Roy Suryo

12 hari lalu

PDIP Jelaskan Alasan Megawati Tak Hadiri Upacara HUT RI di Istana: Punya Misi Khusus

12 hari lalu

Megawati Ajak Rakyat Indonesia Belajar dari Iran, Tak Terkalahkan karena Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal