Berkas Haris Azhar dan Fatia Lengkap, Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Berlanjut

Irfan Ma'ruf
Aktivis HAM Haris Azhar (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah dinyatakan lengkap alias P-21. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI) pun siap dengan pelimpahan tahap II yakni tersangka dan barang bukti. 

"Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat pernyataan bahwa berkas perkara atas nama tersangka telah lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023). 

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansah.

"Saya sampaikan secara formil firm itu betul P-21 dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk Haris Azhar dan Fatia," kata Ade.

Haris dan Fatia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Luhut melaporkan keduanya terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 yang bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
12 jam lalu

Polda Metro Buka Peluang Lanjutkan Penyidikan Kematian Sutrimo, Asal...

13 jam lalu

Hasil CCTV hingga Ekshumasi, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Pidana dalam Kematian Sutrimo

14 jam lalu

Hasil Ekshumasi Jenazah Sutrimo: Ada Penyempitan Pembuluh Arteri Jantung

14 jam lalu

Hasil Ekshumasi Sutrimo! Polda Metro Jaya: Tak Ditemukan Racun hingga Luka Kekerasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal