Berkas Kasus Film Porno Siskaeee Cs Lengkap, Segera Diadili

Erfan Ma'ruf
Tersangka kasus pornografi Siskaeee segera diadili. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara 12 tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee Cs segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut terhitung sejak Jumat (17/5/2024).

"Sebelas tersangka akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Berus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV," kata Ade, Selasa (21/5/2024).

Sementara itu, tersangka SNA alias Ici belum dapat mengikuti Tahap 2 yakni pengiriman tersangka ke JPU karena sedang sakit.

Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan tersangka lain dalam kasus film porno Kramat Tunggak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Andi Azwan Pastikan Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa: untuk Buktikan Ijazah

57 tahun lalu

Roy Suryo Siap Tagih Janji Jokowi Hadiri Sidang Kasus Ijazah: Harus Datang!

57 tahun lalu

Pengacara Roy Suryo Siapkan Bukti hingga Ahli Jelang Sidang Kasus Ijazah

57 tahun lalu

Bandar Narkoba Ko Erwin Dilimpahkan ke Jaksa, Segera Disidang

57 tahun lalu

Ketua KPK soal Nama Dirjen Bea Cukai Kerap Muncul di Sidang: Penyidik Akan Mencermati 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal