Berkas Kasus Film Porno Siskaeee Cs Lengkap, Segera Diadili

Erfan Ma'ruf
Tersangka kasus pornografi Siskaeee segera diadili. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara 12 tersangka kasus film porno yang diproduksi di Jakarta Selatan telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Siskaeee Cs segera diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kelengkapan berkas perkara tersebut terhitung sejak Jumat (17/5/2024).

"Sebelas tersangka akan segera menjalani persidangan. Mereka adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, AFL, BPP, ALP alias Arielle Berus, AWW alias Raja Adipati, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV," kata Ade, Selasa (21/5/2024).

Sementara itu, tersangka SNA alias Ici belum dapat mengikuti Tahap 2 yakni pengiriman tersangka ke JPU karena sedang sakit.

Sebelumnya, Siskaeee melalui kuasa hukumnya, Tofan Agung Ginting, mendesak Polda Metro Jaya untuk menahan tersangka lain dalam kasus film porno Kramat Tunggak.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Kejagung Ungkap Kondisi Terkini Nadiem Makarim, Siap Hadiri Sidang Besok?

Nasional
14 hari lalu

Pakar Forensik Yakin Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Persidangan

Internet
17 hari lalu

Video Syur Seliweran di X, Elon Musk Bayar Denda Rp80 Juta ke Indonesia!

Nasional
17 hari lalu

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Megapolitan
1 bulan lalu

Video Call Cabul dan Rekaman Ilegal, Pria Muda Ditangkap Polisi di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal