Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Irfan Ma'ruf
Jiwasraya. (Foto: Istimewa)

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan utama dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Adapun sangkaan kedua, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara khusus dua tersangka, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Jaksa Penuntut Umum menambah tuduhan TPPU, dengan menjerat keduanya menggunakan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Kelima tersangka diancam pidana penjara di atas 10 tahun.

Korupsi dan TPPU Jiwasraya, menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun. Kasus tersebut berawal dari pengalihan dana asuransi nasabah JS Saving Plan Jiwasraya ke dalam bentuk saham dan reksadana bermasalah yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kardinal Suharyo Singgung Marak Kasus Korupsi, Serukan Taubat Nasional

Nasional
3 hari lalu

KPK Geledah Kompleks Perkantoran Bekasi, Sita Puluhan Dokumen Terkait Suap Bupati Bekasi

Nasional
4 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Jaksa Nakal Kajari Bangka Tengah Terima Uang Rp840 Juta

Nasional
4 hari lalu

KPK Janji Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji: Lambat tapi Pasti

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal