Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Irfan Ma'ruf
Jiwasraya. (Foto: Istimewa)

Kelima tersangka dijerat dengan sangkaan utama dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Adapun sangkaan kedua, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

Sementara khusus dua tersangka, yakni Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Jaksa Penuntut Umum menambah tuduhan TPPU, dengan menjerat keduanya menggunakan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Kelima tersangka diancam pidana penjara di atas 10 tahun.

Korupsi dan TPPU Jiwasraya, menurut audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merugikan keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun. Kasus tersebut berawal dari pengalihan dana asuransi nasabah JS Saving Plan Jiwasraya ke dalam bentuk saham dan reksadana bermasalah yang berujung pada kondisi gagal bayar klaim nasabah.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Putusan Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Dibacakan Hari Ini

14 hari lalu

Prabowo Singgung Kasus Dadan Hindayana: Saya yang Serahkan ke Kejaksaan

15 hari lalu

Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Kasusnya

15 hari lalu

Kejagung Gelar Rapat Bareng Kortas-KPK, Kasus TPPU Febrie Adriansyah Segera Disidang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal