Berkas Perkara 5 Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya Dilimpahkan ke PN Tipikor

Irfan Ma'ruf
Jiwasraya. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara penuntutan lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) dan akan segera disidangkan.

Kepuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pendaftaran perkara lima tersangka sudah dilakukan pada Rabu (20/5/2020). Kelima tersangka tersebutyaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang keduanya merupakan terduga pelaku kejahatan dari kalangan pebisnis. Tiga tersangka lainnya para mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.

“Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat,” kata Hari, Rabu (20/5).

Hari menjelaskan, ada dua tim jaksa yang menyerahkan berkas perkara penuntutan tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Pidana Khusus (Dispidsus) Kejakgung dan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta.

Berkas perkara kelima tersangka tersebut akan diajukan penuntutan secara terpisah. Namun dalam sangkaan yang sama.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Samin Tan Tersangka Korupsi Pengelolaan Tambang, Langsung Ditahan 

Nasional
4 hari lalu

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
16 hari lalu

Pernyataan Lengkap Menkes Budi soal Harga Obat RI Super Mahal, hingga Dugaan Korupsi!

Nasional
16 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal