JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara penuntutan lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya. Berkas telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus) dan akan segera disidangkan.
Kepuspenkum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, pendaftaran perkara lima tersangka sudah dilakukan pada Rabu (20/5/2020). Kelima tersangka tersebutyaitu Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat yang keduanya merupakan terduga pelaku kejahatan dari kalangan pebisnis. Tiga tersangka lainnya para mantan petinggi Jiwasraya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut dilaksanakan secara langsung ke PN Jakarta Pusat,” kata Hari, Rabu (20/5).
Hari menjelaskan, ada dua tim jaksa yang menyerahkan berkas perkara penuntutan tersebut. Tim Jaksa Penuntut Umum dari Direktorat Pidana Khusus (Dispidsus) Kejakgung dan Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) DKI Jakarta.
Berkas perkara kelima tersangka tersebut akan diajukan penuntutan secara terpisah. Namun dalam sangkaan yang sama.