Berkas Perkara AG Segera Dilimpahkan ke Pengadilan 

Jonathan Simanjuntak
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara AG (15) atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas tersebut selanjutnya masih dalam penelitian oleh Kejati.

"Berkas AG sudah masuk dalam proses penelitian berkas, mungkin dalam minggu ini kita akan menentukan sikap karena keterbatasan waktu tujuh hari," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, Minggu (19/3/2023).

Selanjutnya, jelas Reda, Kejaksaan Tinggi akan menyerahkan berkas perkara kepada pengadilan. Reda menyebut berkas perkara dapat dilimpahkan segera pada pekan depan.

"Nanti kalau pengembalian juga ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Diperkirakan Minggu depan sudah selesai dan dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Dalam kesempatan ini, ia juga menjelaskan perkara AG tidak akan digabungkan dengan dua pelaku lainnya. Hal itu lantaran AG akan melalui sistem peradilan anak.

"Perkaranya tidak akan digabungkan dengan dua perkara lain, karena ini sitem peradilan anak jadi ada percepatan. Akan dilaksankan dengan cepat sesuai hukum saja," tuturnya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
5 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan, Polisi: Bukan karena Tulang Pulang Keluarga

Nasional
7 hari lalu

Bahar bin Smith Ajukan Restorative Justice, Pengacara Jamin Kooperatif

Nasional
7 hari lalu

Alasan Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi: Guru Harus Mengajar Santri

Nasional
7 hari lalu

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal