Berkas Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Azis Syamsuddin segera Hadapi Persidangan

Raka Dwi Novianto
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera menghadapi persidangan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin segera menghadapi persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Azis ke Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Azis merupakan terdakwa perkara suap penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

"Jaksa KPK Yoga Pratomo telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Azis Syamsuddin, Senin (29/11/2021) ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Dia menuturkan, penahanan terhadap Azis selanjutnya beralih dan menjadi wewenang dari pengadilan tipikor. Selanjutnya, kata dia tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dan penetapan hari sidang

"Dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan oleh tim jaksa," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Ingin Tobat, Eks Pejabat Bea Cukai Klaim Tolak Amplop ke-5 dari Blueray usai 4 Kali Terima

16 hari lalu

Aspri Bos Blueray Cargo Ungkap Dibekali Kartu Kredit untuk Menjamu Pejabat Bea Cukai

16 hari lalu

Kronologi Nama Gus Miftah Muncul di Sidang Korupsi DJKA, Berawal Kesaksian Terpidana

24 hari lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal