Berkas Perkara Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan, Kubu Roy Suryo Cs: Tak Miliki Dasar Hukum Kuat

Riyan Rizki Roshali
Kubu Roy Suryo cs menyebut pelimpahan berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ke kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (Foto: Riyan Rizki)

JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo Cs merespons Polda Metro Jaya yang telah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Pelimpahan itu disebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami mengatakan begini ya, yang kami sampaikan, Bahwa pelimpahan berkas perkara atas nama Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sangat prematur dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Dia pun membeberkan alasannya. Pertama, terkait adanya saksi dan ahli yang telah diajukan, namun belum diperiksa hingga hari ini.

“Jadi tim kuasa hukum RRT itu namanya "Bala RRT" ya, Barisan Pembela Roy, Rismon, dan Tifa. Tapi kami mendapatkan surat per tanggal 20 Januari panggilan itu. Padahal sudah dilimpahkan,” kata dia.

Lalu, menurutnya, mulai dari pemeriksaan hingga penetapan Roy Suryo hingga Dokter Tifa, dasar penetapan tersangka sumir.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 bulan lalu

Bonatua SIlalahi Menangkan Gugatan Sengketa Ijazah Jokowi: Ini Kemenangan Publik!

8 bulan lalu

Jokowi: Eggi Sudjana dan Damai Datang untuk Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu

8 bulan lalu

Jokowi Blak-blakan usai Bertemu Eggi dan Damai: Niat Baik Silaturahmi Harus Dihargai

8 bulan lalu

Peluang Restorative Justice 2 Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Eggi dan Damai? Ini Kata Jokowi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal