Berkas Perkara Lengkap, 3 Tersangka Korupsi RTH Bandung Segera Disidang

Rizki Maulana
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Foto: Rizki Maulana)

Lebih lanjut dia menjelaskan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung.

"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 287 saksi dan 4 ahli," katanya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka ini pada 20 April 2018. Herry selaku kepala DPKAD kota Bandung bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.

Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.

Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

Pengumuman! Antikorupsi bakal Jadi Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi

Nasional
7 bulan lalu

Kejaksaan Agung Gelar Adhyaksa Mural Fest 2025, Gelorakan Semangat Antikorupsi

Bisnis
10 bulan lalu

Peringati Hakordia, Kanwil DJP WPB Gelar Expo Antikorupsi

Nasional
1 tahun lalu

Gandeng KPK, Kemenag Komitmen Perkuat Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal