Lebih lanjut dia menjelaskan, JPU akan segera menyusun surat dakwaan dalam jangka 14 hari kerja setelah menerima pelimpahan berkas dari penyidik. Persidangan akan dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Bandung.
"Selama proses penyidikan, telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 287 saksi dan 4 ahli," katanya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka ini pada 20 April 2018. Herry selaku kepala DPKAD kota Bandung bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku ketua pelaksanaan harian badan anggaran (banggar) dan anggota banggar.