Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Segera Disidang

Riezky Maulana
Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan KPK hari ini, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara)

Selama penyidikan, KPK telah memeriksa total 63 saksi. Dalam perkara ini, Amril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Amril dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Makmur ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019.

Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning melalui skema multiyears adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, dia diduga menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.

Kemudian, sejak Juni sampai Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dinyatakan sebagai pemenang tender proyek.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Pindahkan Penahanan 2 Penyuap Bupati Koltim, bakal Disidang di Sultra

Nasional
6 jam lalu

KPK Panggil Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Megapolitan
7 jam lalu

Pramono Segera Bertemu Menkes, Bahas Rencana Bangun RS Tipe A di Samping Sumber Waras 

Nasional
2 hari lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal