Selama penyidikan, KPK telah memeriksa total 63 saksi. Dalam perkara ini, Amril didakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Ayat (1) UU Tipikor juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Amril dan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias AAN (MK) ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Makmur ditahan KPK sejak 31 Oktober 2019.
Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning melalui skema multiyears adalah salah satu bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp537,33 miliar. Pada Februari 2016, sebelum Amril menjadi Bupati Bengkalis, dia diduga menerima Rp2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan Jalan Duri-Sei Pakning tahun 2017-2019.
Kemudian, sejak Juni sampai Juli 2017, Amril diduga menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Penerimaan uang tersebut diduga berasal dari PT Citra Gading Asritama (CGA) dinyatakan sebagai pemenang tender proyek.