Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Segera Disidang

Riezky Maulana
Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan KPK hari ini, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin (AM). Berkas perkara tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) usai dinyatakan lengkap alias P21.

"Hari ini, 17 Juni 2020 KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Amril Mukminin. Setelah dilimpahkan, penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Langkah selanjutnya, menurut Ali, tim JPU pada KPK tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan dari majelis hakim. Persidangan digelar secara daring karena alasan pandemi virus corona (Covid-19).

"Persidangan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN

2 hari lalu

Silmy Karim Diduga Rutin Beri Uang ke Dosen UB saat Bimbingan S3, Duit Hasil Pemerasan

2 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs, Segera Disidang

4 hari lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal