Berkas Perkara Lengkap, Bupati Bengkalis Nonaktif Amril Mukminin Segera Disidang

Riezky Maulana
Bupati Bengkalis Amril Mukminin resmi ditahan KPK hari ini, Kamis (6/2/2020). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin (AM). Berkas perkara tersebut terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU) usai dinyatakan lengkap alias P21.

"Hari ini, 17 Juni 2020 KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara terdakwa Amril Mukminin. Setelah dilimpahkan, penahanan sepenuhnya sudah menjadi kewenangan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Pekanbaru," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Langkah selanjutnya, menurut Ali, tim JPU pada KPK tinggal menunggu jadwal persidangan yang akan dikeluarkan dari majelis hakim. Persidangan digelar secara daring karena alasan pandemi virus corona (Covid-19).

"Persidangan akan dilaksanakan secara online mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini masih terjadi," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, ICW Desak Dewas Periksa Pimpinan KPK

Nasional
5 jam lalu

Komisi III DPR Wanti-Wanti KPK soal Yaqut Jadi Tahanan Rumah: Jangan Sampai Kabur!

Nasional
9 jam lalu

Bukan Sakit, Ternyata Ini Alasan KPK Ubah Status Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Nasional
9 jam lalu

Mantan Menag Yaqut Tiba-Tiba Jadi Tahanan Rumah, Eks Penyidik KPK: Sangat Janggal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal