Diketahui, keduanya sudah ditahan lembaga antirasuah sejak Jumat 11 April 2025 lalu.
Dalam perkara ini, nilai kerugian negara mencapai 15 juta dolar Amerika Serikat. Penyidik KPK juga telah menyita uang sebesar 1,5 juta dolar AS.
Selain itu, turut disita 18 bidang tanah dan bangunan sejumlah lebih 10 hektare, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor.