Berkas Perkara Rampung, 2 Tersangka Kasus Korupsi PGN Segera Disidang

Nur Khabibi
Ilustrasi Gedung KPK (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy telah rampung. Keduanya pun segera disidang di Pengadilan Tipikor.

Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. 

"Pada 8 Agustus 2025, penyidik melakukan penyerahan atas tersangka DP dan II, beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau tahap II," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025).

"Atas hal tersebut, perkara TPK (tindak pidana korupsi) dengan tersangka DP dan tersangka II ini akan segera disidangkan," sambungnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Dicecar KPK soal Aturan Penyaluran Gas Bumi

Nasional
5 bulan lalu

Kasus PGN, Kepala BPH Migas Erika Retnowati Dipanggil KPK

Nasional
7 bulan lalu

KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Jual Beli Gas, Salah Satunya Eks Direktur Komersial PGN

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal