Berkas Tidak Lengkap, Sidang Praperadilan Jonru Ginting Ditunda

iNews Sore
Pengadilan Negeri Jakarta gelar sidang perdana praperadilan Jonru Ginting (Foto: iNews)
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang perdana praperadilan Jonru Ginting, Senin (6/11/2017). Namun, sidang tidak diikuti seluruh pihak yang berperkara. 
 
Sebagai termohon dua, pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya membawa surat perintah tanpa surat kuasa. Kurangnya berkas membuat sidang ditunda hingga 13 November 2017 mendatang.
 
Kasus Jonru Ginting bermula ketika seorang pengacara bernama Muannas Al Aidid, melaporkan postingannya di akun media sosial Facebook yang dianggap menebar kebencian.
 
Video Editor: Alvian Surya
 
Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Gus Yaqut Kalah Praperadilan, Kuasa Hukum: Indikasi Kriminalisasi Makin Terang Benderang

Nasional
2 bulan lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
2 bulan lalu

Mengejutkan! Saksi Ahli KPK Sebut Pimpinan Tak Berwenang Tersangkakan Gus Yaqut

Nasional
2 bulan lalu

Kuasa Hukum Gus Yaqut: Notula Ekspose Tak Bisa jadi Alat Bukti KPK Tetapkan Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal