Berminat Jadi Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022, Ini Syaratnya

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Dewan Pers (Foto: iNews/Dok)

JAKARTA, iNews.id - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran untuk menjadi anggota periode 2019-2022. Pendaftaran dibuka 3-23 Oktober 2018.

Pendaftaran anggota Dewan Pers dibukan setelah masa bakti periode ini akan berakhir Februari 2019. BPPA menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers.

Syarat umum terdiri atas:

1. Memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

2. Memiliki integritas pribadi.

3. Memiliki sense of objectivity dan sense of fairness.

4. Memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.

5. Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan.

6. Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Nasional
29 hari lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal