Nama-nama terpilih tersebut diserahkan oleh BPPA kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada Presiden. Anggota Dewan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
BPPA yang dibentuk oleh Dewan Pers beranggotakan tujuh orang, yaitu Margiono, Jajang Jamaludin, Bambang Santoso, Hassanein Rais, Nasihin Masha, Suryopratomo, dan Yadi Hendriana.
Mereka mewakili tujuh organisasi pers yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI). Anggota BPPA menunjuk Margiono sebagai Ketua BPPA, dan Jajang Jamaludin sebagai Sekretaris.