Berminat Jadi Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022, Ini Syaratnya

Wildan Catra Mulia
Ilustrasi Dewan Pers (Foto: iNews/Dok)

7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.

Sementara syarat administrasi terdiri atas:

1. Mengajukan surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.

2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.

3. Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.

4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.

5. Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku.

6. Menyertakan riwayat hidup.

7. Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar.

8. Untuk calon dari unsur wartawan harus memiliki jenjang wartawan utama dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers dengan dibuktikan surat keterangan dari penanggung jawab media yang bersangkutan (formulir disediakan BPPA dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5 ).

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Dewan Pers dan KPPU Teken MoU untuk Persaingan Sehat di Ekosistem Digital  

Nasional
23 hari lalu

Ketua Dewan Pers Dorong Peningkatan Indeks Kemerdekaan Pers RI: Ini Agenda Perbaikan Kami

Megapolitan
23 hari lalu

Pramono: Selama Jadi Pejabat, Saya Gak Pernah Telepon Media Minta Koreksi Berita

Nasional
29 hari lalu

IJTI Jakarta Gelar Uji Kompetensi Jurnalistik, Tingkatkan Kualitas Wartawan di Era Disrupsi AI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal