7. Calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya.
Sementara syarat administrasi terdiri atas:
1. Mengajukan surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers.
2. Bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas.
3. Membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.
4. Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers.
5. Menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku.
6. Menyertakan riwayat hidup.
7. Menyertakan pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
8. Untuk calon dari unsur wartawan harus memiliki jenjang wartawan utama dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan standar perusahaan pers yang ditetapkan Dewan Pers dengan dibuktikan surat keterangan dari penanggung jawab media yang bersangkutan (formulir disediakan BPPA dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5 ).