Berompi Oranye, Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditahan Rutan KPK. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penahanan dilakukan KPK usai menetapkan Emirsyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan atas kasus dugaan pengadaan mesin pesawat Garuda. Dalam kasus ini, Emirsyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Sejak ditetapkan tersangka pada kasus pertama, Emirsyah tidak ditahan. Baru pada kasus pencucian uang ini, KPK menahan Emirsyah. KPK menahan Emirsyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Soetikno Soedarjo ditahan di Rutan Guntur.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di KPK, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Eks Pimpinan KPK Saut Situmorang Perdana Bahas Ijazah Jokowi: Ini soal Integritas

Nasional
10 jam lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
13 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
16 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal