Berompi Oranye, Emirsyah Satar Ditahan di Rutan KPK

Ilma De Sabrini
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar resmi ditahan Rutan KPK. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Penahanan dilakukan KPK usai menetapkan Emirsyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan atas kasus dugaan pengadaan mesin pesawat Garuda. Dalam kasus ini, Emirsyah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap.

Sejak ditetapkan tersangka pada kasus pertama, Emirsyah tidak ditahan. Baru pada kasus pencucian uang ini, KPK menahan Emirsyah. KPK menahan Emirsyah di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Soetikno Soedarjo ditahan di Rutan Guntur.

"Dilakukan penahanan 20 hari pertama terhadap tersangka ESA (Emirsyah Satar) di rutan C1 KPK dan tersangka SS (Soetikno Soedarjo) di Rutan Guntur," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak, di KPK, Rabu (7/8/2019).

Dalam kasus pencucian uang ini, KPK juga Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012, Hadinoto Soedigno.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Hasil Survei Indikator: TNI Masih Jadi Lembaga Paling Dipercaya Publik, MK Masuk 5 Besar

Nasional
17 jam lalu

KY Kecam Hakim Masih Terjerat Korupsi meski Kesejahteraan sudah Diberikan

Nasional
17 jam lalu

KPK Ungkap Tren Emas Mulai Jadi Alat Suap: Barang Kecil, Nilainya Besar

Nasional
24 jam lalu

Bos PT Blueray John Field Menyerah usai Kabur dari OTT KPK, Langsung Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal