Bersiul dan Menatap Kategori Kekerasan Seksual, Kemenang Sebut Masuk Piramida Budaya Perkosaan

Nur Khabibi
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (Foto: Ist)

Artinya, ketika seorang laki-laki menatap perempuan dengan nuansa seksual disertai ucapan, bersiul dan kedipan mata di ruang publik maka dianggap sebagai bentuk pelecehan seksual.

"Kalau di luar negeri itu masuk dalam kategori catcalling, bersiul itu whistling masuk pelecehan seksual," tuturnya.

Anna mengakui ketika PMA Nomor 73 diterbitkan banyak pihak yang mempertanyakan mengapa siulan dan menatap masuk dalam kategori pelecehan seksual. Alasannya, catcalling dan whistling merupakan bagian di dalam rape culture pyramid atau piramida budaya perkosaan. 

"Dalam piramida budaya perkosaan atau rape culture pyramid yang masuk pelecehan itu suatu bentuk yang masuk dalam kekerasan seksual yang paling bawah (tatapan dan siulan)," kata Anna.  

Ia menjelaskan pihaknya memasukkan tingkat kekerasan seksual dari yang paling rendah sampai ke atas di PMA sebagai upaya mendidik dan membangun kesadaran masyarakat.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kemenag Bantu Pembangunan Gereja Katolik di Lamandau Kalteng, 15 Tahun Mangkrak

8 hari lalu

Guru SMKN 27 Jakarta Diduga Lecehkan Murid, Pramono Persilakan Korban Tempuh Jalur Hukum

9 hari lalu

Jadi Korban Pelecehan Seksual, Sashfir Beri Pesan untuk Seluruh Perempuan

9 hari lalu

Profil Sashfir, Selebgram yang Jadi Korban Pelecehan Seksual di Toilet Restoran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal