Bersiul dan Menatap Kategori Kekerasan Seksual, Kemenang Sebut Masuk Piramida Budaya Perkosaan

Nur Khabibi
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 soal Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.  Regulasi ini terdiri dari tujuh bab.

Tujuh bab itu yakni ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup yang mencakup 20 pasal.  

"Peraturan ini untuk melindungi peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, pimpinan, penyelenggara satuan dan pemangku kepentingan lainnya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie dalam webinar Partai Perindo bertajuk 'Kriteria Kekerasan Seksual Versi Kementerian Agama Mempertegas Atau Membingungkan?' pada Jumat (28/10/2022)

Selain itu, terdapat 16 kategori kekerasan seksual yang diatur dalam PMA Nomor 73 tahun 2022. Menjadi perhatian masyarakat dari 16 kategori dalam PMA tersebut yakni terdapat poin bersiul dan menatap dianggap sebagai kekerasan seksual.

"Definisi kekerasan seksual menjadi masalah ketika menatap dengan nuansa seksual dan bersiul dengan nafsu seksual," ujar Anna.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
7 jam lalu

Jadwal Buka Puasa Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026 Beserta Waktu Isya

Nasional
17 jam lalu

Kemenag bakal Pantau Hilal Idulfitri 1 Syawal 1447 H di 117 Titik, Ini Lokasinya

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 16 Maret 2026, Lengkap Doa Berbuka

Megapolitan
22 jam lalu

Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 17 Maret 2026, Jangan Telat Sahur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal