Berstatus Tersangka KPK di Usia 81 Tahun, Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Tetap Diproses Hukum

Arie Dwi Satrio
Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK (foto: istimewa)

"Karena apa pun titahnya di sini sudah ada surat perintah penyidikan, kan tidak mungkin surat perintah penyidikan dihentikan dengan alasan sudah bebas. Tidak dalam sebuah landasan hukum yang membolehkan perkara ini di SP3," tuturnya.

Dalam perkara ini Annas Maamun diduga telah menyuap sejumlah Anggota DPRD Riau. Annas diduga menyuap DPRD Riau salah satunya berkaitan dengan usulan pergeseran anggaran perubahan untuk proyek pembangunan rumah laik huni.

Annas Maamun diduga telah menyuap mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus dan anggota DPRD Riau lainnya senilai Rp900 juta. Uang suap Rp900 juta itu diberikan ke sejumlah Anggota DPRD Riau karena telah menyetujui usulan Annas Maamun.

Atas perbuatannya, Annas Maamun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Anggota DPRD Mojokerto Rufis Bahrudin terkait Korupsi Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak, Keluarga: Sangat Menyedihkan, Patahkan Hati Kami

Nasional
2 hari lalu

KPK: 57,33 Persen Pegawai Ungkap Pejabat Negara Kerap Salah Gunakan Anggaran

Nasional
3 hari lalu

Tersangka Korupsi Jalur Kereta Api Risna Sutriyanto Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal