Meski begitu, dia menyebut penetapan tersangka saat ini masih terbatas pada perorangan semata. Irhamni mengaku pihaknya masih mendalami soal adanya korporasi yang diduga terlibat pembakaran.
"Sementara masih perorangan, tetapi kita coba mencari ataupun menelusuri alat bukti apakah ada perintah-perintah ataupun transaksi-transaksi yang melibatkan korporasi. Tentunya kita mau mempertanggungjawabkan kepada siapa pun dasarnya adalah alat bukti," katanya.
"Jangan khawatir kalau ada alat bukti sedikit apapun yang penting menguatkan bahwa itu memang perintah dari korporasi akan kami kejar dan akan kami tindak tentunya," tambahnya.
Sebelumnya, Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus karhutla di wilayah Sumatra dan Kalimantan. Sebanyak 7 tersangka diduga kuat sengaja membakar hutan sebagai upaya untuk membuka lahan yang akan dijadikan perkebunan sawit.
Para tersangka sengaja membuka lahan dengan cara membakar, bertujuan untuk menekan biaya operasional berkebun agar lebih murah dan ekonomis. Karenanya perbuatan para tersangka tergolong kejahatan luar biasa lantaran menyebabkan dampak yang luas terutama bagi masyarakat.